FAQs
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai peserta UPKP?
PNS minimal golongan II/c dan II/d yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi (D4/S1)
Bagi PNS Jabatan Pelaksana disesuaikan dengan ketersediaan formasi yang tersedia pada instansi
Bagi PNS Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan persyaratan jabatan yang berlaku pada masing-masing bidang fungsional
Apakah jurusan pendidikan harus linear dengan jabatan saat ini?
Jabatan fungsional harus linear dengan persyaratan jabatan
Apakah tetap ditempatkan di OPD yang sama setelah dinyatakan lulus?
Apabila tersedia formasi, pegawai tetap ditempatkan pada OPD atau bidang yang sama. Namun apabila formasi tidak tersedia, dilakukan perpindahan ke unit kerja lain yang memiliki kebutuhan formasi sesuai jabatan
Apakah pelaksanaan UPKP untuk jabatan fungsional juga mencakup kenaikan jenjang?
Belum. Kenaikan jenjang pada jabatan fungsional tetap harus melalui uji kompetensi fungsional. UPKP hanya memberikan kenaikan pangkat karena peningkatan pendidikan, bukan kenaikan jenjang

