
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari kualifikasi pendidikannya saat pengangkatan pertama.
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
PNS minimal golongan II/c dan II/d yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi (D4/S1)
Bagi PNS Jabatan Pelaksana disesuaikan dengan ketersediaan formasi yang tersedia pada instansi
Bagi PNS Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan persyaratan jabatan yang berlaku pada masing-masing bidang fungsional
Jabatan fungsional harus linear dengan persyaratan jabatan
Apabila tersedia formasi, pegawai tetap ditempatkan pada OPD atau bidang yang sama. Namun apabila formasi tidak tersedia, dilakukan perpindahan ke unit kerja lain yang memiliki kebutuhan formasi sesuai jabatan
Belum. Kenaikan jenjang pada jabatan fungsional tetap harus melalui uji kompetensi fungsional. UPKP hanya memberikan kenaikan pangkat karena peningkatan pendidikan, bukan kenaikan jenjang